Berita

Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kuota Haji yang Jerat Mantan Menag Yaqut

Advertisement

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas bagi siapa pun yang terlibat.

Desakan Pengusutan Tuntas

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman kepada wartawan pada Selasa (12/1/2026). Sebagai anggota Pansus Angket Haji DPR, Maman menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Ia berharap penindakan yang dilakukan KPK berjalan secara transparan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” tegas Maman.

Ibadah Haji Harus Dijaga Kesuciannya

Maman berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kebijakan di masa mendatang. Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa ibadah haji merupakan urusan suci yang menuntut tanggung jawab penuh.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” tuturnya.

Advertisement

KPK Kantongi Alat Bukti Cukup

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memadai, meskipun kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ungkap Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1).

Budi menambahkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik KPK, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti elektronik, serta temuan dari penggeledahan di berbagai lokasi, telah cukup untuk menetapkan tersangka. Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka tersebut.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Advertisement