Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam persidangan kali ini, Atalia Praratya menghadirkan dua saksi kunci, yaitu kakak kandungnya dan asisten rumah tangga (ART) pribadinya.
Atalia Praratya, yang juga merupakan anggota DPR RI, hadir langsung di PA Bandung untuk mengikuti jalannya persidangan. Sementara itu, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Usai sidang usai, Atalia Praratya yang ditemui oleh awak media tampak enggan merinci lebih lanjut mengenai alasan utama di balik gugatan cerainya. Ia hanya menyatakan bahwa proses persidangan berjalan lancar.
“Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi,” ujar Atalia Praratya, dilansir dari detikJabar, Rabu (31/12/2025).
Atalia berharap proses hukum ini dapat segera mencapai titik akhir. “Jadi tinggal proses berikutnya kita menunggu kesimpulan. Doakan aja lancar, kita ingin semakin cepat semakin baik. Karena alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah sepakat ya. Jadi mohon doanya dari semuanya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Atalia mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang dihadirkannya, yakni kakak kandung dan ART-nya, telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Saksinya ada kakak saya, sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya,” tutup Atalia Praratya singkat.






