Berita

Debt Collector Patahkan Jari Istri Nasabah di Gresik Akibat Utang Suami Rp 1 Juta

Advertisement

Seorang debt collector berinisial MT (40) ditangkap polisi di Gresik setelah melakukan penganiayaan terhadap Pujianah, istri seorang nasabah. Akibat penganiayaan tersebut, jari tangan kiri Pujianah dilaporkan patah.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan AKP Arya Widjaya, pelaku mendatangi kediaman korban untuk menagih utang sebesar Rp 1 juta yang dimiliki oleh suami Pujianah. Utang tersebut tercatat sejak Juli 2025 dan dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember 2025, utang tersebut belum juga lunas.

“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.

Aksi Kekerasan Terjadi

Ketika pelaku hendak mengambil video menggunakan ponselnya dengan tujuan memviralkan korban karena dianggap tidak mau membayar utang, Pujianah berusaha menghalangi. Dalam upaya merebut tas pelaku yang hendak dibawa ke ketua RT, terjadi perlawanan yang berujung pada kekerasan terhadap tangan kiri korban. Akibatnya, salah satu jari korban mengalami patah tulang.

Advertisement

“Korban berusaha menghalangi Tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas Tersangka untuk dibawa ke ketua RT, Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah,” tutur Arya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan segera membuat laporan resmi ke kepolisian.

Advertisement