Berita

Direktur dan Kepala Produksi Jadi Tersangka Ledakan Gedung Farmasi Tangsel

Advertisement

Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka merupakan direktur dan kepala produksi di perusahaan tersebut.

Dua Tersangka Ditetapkan

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang terkumpul selama proses penyidikan, kedua individu berinisial EBBN (Direktur) dan SW (Kepala Produksi) ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Victor dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dugaan Kelalaian dalam Pengawasan Mesin Produksi

Victor menjelaskan, hasil penyidikan mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Kedua tersangka diduga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terhadap mesin produksi yang beroperasi selama 24 jam.

“Yang mana mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan, baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat emergency, tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin,” jelas Victor.

Tanggung Jawab Direktur dan Kepala Produksi

EBBN selaku direktur perusahaan memiliki kewenangan untuk menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja serta kegiatan produksi ekstrak. Namun, ia diduga tidak memiliki Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan.

Advertisement

Sementara itu, SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada direktur. Ia seharusnya melaporkan bahwa mesin produksi ekstrak memerlukan pengawasan operator selama 24 jam.

Ancaman Hukuman

Atas insiden tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 188 KUHP berbunyi: “Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”.

Ledakan di gedung farmasi tersebut terjadi pada Rabu (8/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerusakan parah pada gedung berlantai empat tersebut.

Advertisement