Berita

Joki Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Dibekuk Polisi Setelah Rekannya Tertangkap

Advertisement

Polisi berhasil menangkap seorang joki jambret yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Rahul Afriyasis (25), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sebuah iPhone 16 Pro milik seorang wanita.

Penangkapan Berdasarkan Keterangan Rekan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa penangkapan Rahul merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain, M Deni (22), yang lebih dulu diamankan. Deni mengakui perannya sebagai pelaku penjambretan dan menyebut Rahul sebagai joki yang membantunya melarikan diri.

“Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).

Berdasarkan petunjuk dari Deni, tim kepolisian melakukan penyelidikan keberadaan Rahul di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” jelasnya.

Barang Bukti dan Nasib iPhone

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah sweater, sepasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu kartu SIM. Kedua pelaku, Rahul dan Deni, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Advertisement

Peristiwa penjambretan ini sendiri terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi. Polisi mengungkapkan bahwa iPhone 16 Pro yang berhasil dijambret telah dijual oleh para pelaku.

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026). Ia menambahkan bahwa Deni juga menggunakan sebagian hasil penjualan untuk membeli narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, Deni dilaporkan dalam kondisi terpengaruh sabu.

Menurut keterangan Kompol Seto, iPhone 16 Pro tersebut telah dijual kepada seorang berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata antara kedua pelaku, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

Advertisement