Berita

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Ratusan Triliun di 2025, Melibatkan Petinggi Pertamina hingga Mantan Menteri

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti empat kasus dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Empat Kasus Korupsi Besar yang Diusut

Dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025), Anang Supriatna merinci empat kasus utama yang menjadi perhatian:

  1. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 285.017.731.964.389 dan telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina serta saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka. Perkara ini dilaporkan telah naik ke tahap penuntutan.

  2. Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.980.000.000.000. Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga telah memasuki tahap penuntutan.

  3. Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini juga telah naik ke tahap penuntutan.

    Advertisement

  4. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578.105.441.622.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia merinci tahapan penanganan perkara yang ditangani Jampidsus sepanjang tahun 2025: penyelidikan sebanyak 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa Jampidsus Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24,7 triliun dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,1 triliun. “Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” terang Anang.

Advertisement