Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di wilayah hukumnya. Alokasi dana desa tahun depan dipastikan mencapai Rp 1,5 miliar per desa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan fungsi preventif dan represif dalam pengawasan ini.
Upaya Preventif dan Represif
“Upaya yang kita punya ya itu upaya preventif sama represif. Preventifnya ini kan kita ada fungsi ada bidang intelijen, ada bidang perdata dan tata usaha negara gitu,” ujar Denny Achmad kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi, Kejari Kabupaten Bogor terus memberikan asistensi dalam pelaksanaan program dana desa. Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penggunaan aplikasi.
Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi
“Dari bidang intelijen kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa itu wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk juga penggunaan, termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan apa program-programnya gitu,” jelas Denny.
Setiap program yang dilaksanakan pemerintah daerah, menurutnya, harus melalui musyawarah di tingkat desa. Sosialisasi juga akan digencarkan kepada seluruh desa.
“Nah di situ juga kita asistensi. Kita dari Kejari asistensi, termasuk juga di pasal berapa itu pemerintah daerah itu ada upaya untuk sosialisasi. Nah kami juga berupaya untuk kalau jika ada sosialisasi kami disertakan di situ gitu,” ungkapnya.
Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan
Denny juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa. Melalui aplikasi Jaga Desa, masyarakat dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto.
“Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto-fotonya, benar nggak foto-fotonya ini pembangunannya benar nggak? Apakah programnya sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan? Kayak gitu,” tuturnya.
Ia bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan. “Ketika itu sudah kami lakukan advice, sudah memberikan advice yang bagus sesuai ketentuan perundang-undangan tapi mereka tidak mengindahkan, tetap kami akan tindak lanjuti dengan penegakkan hukum,” pungkasnya.






