Berita

Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice, Tingkat Humanistis Meningkat di 2025

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil menyelesaikan enam perkara melalui mekanisme restorative justice sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat dua kasus serupa.

Pencapaian Kinerja Kejari Kabupaten Bogor 2025

Sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Bogor menangani total 1.414 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 932 berkas perkara telah ditindaklanjuti ke tahap satu, dan 778 di antaranya dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kami telah menyelesaikan ada beberapa perkara di tahun ini, dari Januari 2025 sampai dengan kemarin, hari ini 31 Desember 2025. SPDP yang telah kami terima sebanyak 1.414 SPDP. Tahap 1 yang ditindaklanjuti dengan berkas ada 932 berkas perkara. Yang kami nyatakan P21 sebesar 778 perkara,” ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Selanjutnya, pada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk 818 perkara. Setelah dilimpahkan ke pengadilan dan melalui proses persidangan, sebanyak 736 perkara telah diputus hingga akhir tahun. Eksekusi terhadap putusan tersebut telah dilaksanakan sebanyak 774 perkara.

Advertisement

Peningkatan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa pihaknya juga aktif menggelar restorative justice, yang menghasilkan penyelesaian enam perkara di tahun 2025. “Dari tahun sebelumnya hanya 2 perkara, tahun ini kami berhasil menyelesaikan 6 perkara untuk restorative justice,” bebernya.

Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan perkara pidana. “Inilah sisi humanistis dari bidang Pidum Kejaksaan, bagaimana Kejaksaan bisa tampil dengan humanistis dengan penyelesaian perkara-perkara berdasarkan restorative justice,” lanjutnya.

Menurut Agung, tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur pengadilan formal. Pendekatan restorative justice terbukti menimbulkan dampak positif di masyarakat. “Respons positif yang diberikan oleh RT, RW, sampai lurahnya bahwa orangnya memang tidak mampu, ada alasan khusus kenapa kami memberikan RJ. Yang kemarin ada istrinya sedang hamil, ada salah satu anaknya sedang mempunyai kebutuhan khusus,” jelasnya, merujuk pada beberapa kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini.

Advertisement