Berita

KPK Dalami Peran Petinggi PWNU DKI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan petinggi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dalam kasus korupsi kuota haji khusus. Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi terkait inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan PWNU DKI Jakarta terkait inisiatif dari PIHK. “Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa KPK ingin mengklarifikasi apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50 persen,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu jemaah.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, alokasi pada tahun 2024 menjadi 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement