Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka sebagaimana kelaziman dalam kasus-kasus sebelumnya. Perubahan ini merupakan imbas dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kasus Suap Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan.
Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee. Pihak PT WP sempat melakukan penawaran untuk menurunkan fee menjadi Rp 4 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP ini diterima oleh pejabat pajak di Jakarta Utara, yaitu Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai Askob Bahtiar (ASB). Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 4 miliar.
Daftar Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka dalam jumpa pers merupakan salah satu bentuk penerapan KUHAP baru. “Nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berada dalam masa transisi. Perbuatan suap terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru mulai efektif. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Aturan dalam KUHAP Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal 90 KUHAP baru mengatur mengenai penetapan tersangka.
Pasal 90 ayat 1 menyatakan, “Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.” KUHAP baru juga memuat Pasal 91 yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam menetapkan tersangka.






