Berita

KUHAP Baru Tetapkan Polisi sebagai Penyidik Utama, Menkum: Demi Criminal Justice System

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama. Langkah ini diambil demi membentuk criminal justice system yang terintegrasi.

Penegasan Peran Penyidik Utama

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan alasan di balik penetapan Polri sebagai penyidik utama. Ia menanggapi pandangan yang mempertanyakan mengapa penyidik menjadi sorotan, sementara lembaga penuntutan dan peradilan hanya memiliki satu entitas.

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa dalam KUHAP yang baru, terdapat sejumlah tindak pidana yang juga ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri menjadi krusial.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menambahkan bahwa status polisi sebagai penyidik utama bukanlah inisiatif pemerintah atau DPR, melainkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan, itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy.

Menurut Eddy, maksud dari penyidik utama adalah Polri akan menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa PPNS tetap memiliki kewenangan dalam menangani kasus pidana, namun harus senantiasa berkoordinasi dengan Polri sebagai lembaga pengawas.

“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutup Eddy.

Advertisement