Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara setelah sejumlah pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan melakukan pembenahan secara nyata dan tegas.
Modus ‘All In’ dalam Kasus Pajak PT Wanatiara Persada
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut. Ditemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar oleh PT WP.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk membayar ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak yang mencapai Rp 75 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dari total Rp 23 miliar tersebut, sebagian uang mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
PT WP awalnya keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang membagi-bagikan uang jatah suap dari PT WP. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah:
- Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB)
- Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS)
- Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) – sebagai penerima suap
- Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
- Staf PT WP, Edy Yulianto (EY) – sebagai pemberi suap
DJP Minta Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.
DJP Dukung Penuh Proses Hukum oleh KPK
Rosmauli menambahkan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa DJP tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum. Pihaknya juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian.
Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
Menindaklanjuti penetapan tersangka, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Selain itu, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta asosiasi profesi.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” tambahnya.
DJP menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.






