Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba yang mencoba menyelundupkan 100 kilogram sabu dari Sumatera ke Jakarta menggunakan modus baru. Dua kurir berinisial MJ (29) dan IS (41) ditangkap setelah kedapatan membawa mobil berisi narkotika tersebut menggunakan truk derek atau towing.
Modus Baru Pengangkutan Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa truk towing tersebut membawa lima unit mobil, dan salah satunya terdeteksi berisi sabu-sabu.
“Towing tersebut membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu,” kata Brigjen Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan, modus pengangkutan narkoba menggunakan truk towing ini merupakan cara baru yang digunakan oleh sindikat tersebut. Pihaknya telah melakukan pendalaman selama dua minggu untuk mengungkap kasus ini.
“Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan 2 minggu,” jelas AKBP Wisnu S Kuncoro.
Pelaku dan Barang Bukti
Menurut Wisnu, modus penggunaan truk towing ini baru diterapkan oleh para tersangka selama satu bulan terakhir. Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba.
“Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru,” ujar Wisnu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12/2025). Dari tangan MJ, polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.
Setelah penangkapan MJ, polisi mendapatkan informasi mengenai adanya satu mobil towing lagi yang mengangkut unit mobil Pajero berisi narkoba. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka IS. Dari tangan IS, disita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.






