Berita

Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Jabodetabek

Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus dua orang kurir narkoba berinisial MJ (29) dan IS (41) yang membawa ratusan kilogram sabu dari Sumatera. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek untuk memeriahkan perayaan malam tahun baru.

Rencana Pengedaran Sabu Skala Besar

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa total 99 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 100 kilogram tersebut dipersiapkan untuk diedarkan di Jabodetabek. “Rencana akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru,” ujar Susatyo kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Kedua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir antarprovinsi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba

Penangkapan pertama terhadap tersangka MJ dilakukan pada Rabu (24/12/2025). Polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah kendaraan towing yang menyeberang dari Lampung ke Banten membawa lima unit mobil, salah satunya diduga berisi narkoba. Setelah dilakukan pembuntutan sejak dari Lampung hingga tiba di Banten, penangkapan dilakukan di Summarecon Bekasi pada pukul 13.00 WIB.

Dari tangan MJ, polisi berhasil menyita 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian yang berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap MJ, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil towing lainnya yang mengangkut satu unit mobil Pajero. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti.

Advertisement

“Sehingga dilakukan kembali penangkapan pada hari esoknya, yaitu pada hari Jumat, 26 Desember 2025, pukul 11.45 WIB, di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat,” tutur Susatyo.

Dalam penangkapan kedua terhadap tersangka IS, polisi menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Identitas Bandar dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SRSL. “Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO,” jelas Susatyo.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Advertisement