Berita

Polisi Tangkap Pengusir Nenek Elina di Surabaya, Total Tersangka Jadi Tiga Orang

Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap satu lagi tersangka dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Tersangka yang diidentifikasi sebagai SY alias Klowor (56) ini sebelumnya sempat masuk daftar buron dan kini menyusul dua tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan, yaitu Samuel dan Yasin.

Pengembangan Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan Klowor. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan total tersangka kini berjumlah tiga orang.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).

Menurut Abast, Klowor ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ini diduga kuat berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka

Meskipun telah berhasil mengamankan tiga tersangka, Abast menegaskan bahwa kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Hal ini didasarkan pada rekaman video yang beredar, yang menunjukkan bahwa jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut diduga lebih dari tiga orang.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuh Abast, menunjukkan optimisme dalam upaya pengungkapan kasus ini secara tuntas.

Advertisement