Polres Bogor berhasil menangani 323 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025, menetapkan 417 orang sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 64,5 kilogram sabu, 17,2 kilogram ganja, 1,1 ton tembakau sintesis, dan 51 ribu butir obat keras golongan G.
Rilis Akhir Tahun
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan rincian penanganan kasus ini dalam rilis akhir tahun di kantornya pada Rabu (31/12/2025). “Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, kami laporkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 323 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 417 tersangka,” ujar Wikha.
Estimasi nilai total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mencapai Rp 423,5 miliar. Wikha menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1,36 juta jiwa di Kabupaten Bogor dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan Menonjol
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pengungkapan pabrik tembakau sintetis di area Babakan Madang. “Ada beberapa kasus pengungkapan menonjol yaitu pengungkapan pabrik tembakau sintetis waktu itu Kasat Narkobanya masih Pak Kabagops di area Babakan Madang waktu itu,” bebernya.
Selain itu, Polres Bogor juga mengungkap kasus bibit tembakau sintetis seberat 5 kilogram dengan nilai barang bukti Rp 3,5 miliar. Terdapat pula pengungkapan 15,5 kilogram ganja dan 2,3 kilogram sabu. Dalam salah satu penindakan, petugas menemukan senjata api bersamaan dengan tersangka yang diamankan.
“Selanjutnya ada ganja tadi ada 15,5 Kg ganja dan 2,3 Kg sabu. Kemudian ada juga tindak pidana narkotika waktu itu kita temukan juga senjata api bersamaan dengan tersangka yang kita amankan. Jadi ada indikasi bahwa para pelaku-pelaku kejahatan baik itu curanmor dan curas itu menggunakan narkoba sebelum melakukan kejahatan, nah itu juga sudah dapat diamankan,” jelas Wikha.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bogor.






