BATAM EKBIS - Sejumlah pakar manajemen dan bisnis memiliki pandangan tersendiri terhadap definisi usaha kecil. Mereka tidak memberikan batasan tegas yang membedakan usaha kecil dan usaha besar.
Para pakar hanya memberikan beberapa indikator yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk mengenali kategori sebuah bisnis.
Tolak ukur yang lazim digunakan antara lain jumlah kekayaan, seperti uang tunai, persediaan, tanah, mesin untuk produksi dan sumber daya lainnya yang dimiliki. Kemudian jumlah besarnya penyertaan yang dianggap sebagai modal kerja.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Hotel Murah Batam yang Berada di Pusat Bisnis dan Perdagangan
Indikator lain adalah jumlah total penjualan dalam setahun dan jumlah pegawai yang dipekerjakan. Sirpolis dalam bukunya yang berjudul Small Business Management, memberikan sedikit gambaran bahwa yang masuk dalam kategori usaha kecil antara lain usaha yang dijalankan oleh pasangan suami istri, seperti warung makan, atau toko meracang disekitar perumahan.
Di Indonesia dengan kondisi yang jauh berbeda dengan negara dimana Siropolis berada, batasan tentang usaha kecil tentunya perlu dibuat aturan sendiri.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 UU Usaha Mikro, Kecil, Menengah No.20 Tahun 20089
a. Usaha mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Baca Juga: Dulu Viral dan Ramai Banget, Ini Ternyata Penyebab Kejayaan Warunk Upnormal Runtuh
b. Usaha Kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini
d. Usaha besar
adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik kriteria atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Demikian pengertian dari usaha kecil dan kategori usaha lainnya. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Taat Kelola Lingkungan, Danone Indonesia Raih PROPER Emas Kelima Kali untuk Pabrik AQUA Mambal
Rekomendasi 5 Rumah Makan Seafood Enak di Batam, Sajikan Citarasa Kuliner Biota Laut
Tempat Makan Batam di Tanjungpiayu Laut, Tawarkan Menu Seafood Enak dan Murah
Pertamina Geotheral Energy Segera IPO, Cocokkah Dikoleksi?