BATAM EKBIS - Pemko Batam meluncurkan lima keringanan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dalam kegiatan di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Rabu 15 Maret 2023.
Wali Kota Batam, Rudi mengatakan bahwa pajak merupakan instrumen utama pemasukan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.
"Batam ini bisa dibangun karena bapak dan ibu membayar pajak. Keberhasilan pembangunan Batam ini tergantung pada bapak dan ibu,” katanya.
Wali Kota juga mengapresiasi masuknya Batam sebagai salah satu daerah terbaik dalam perolehan PBB-P2. Tentu, ini menjadi modal sangat penting dalam upaya membangun Batam menjadi kota baru yang maju dan madani.
Sektor-sektor pendapatan ini, katanya, perlu dijaga agar pembangunan tetap berjalan. Selain PBB-P2, di Pemko ada pula sektor retribusi. Sementara di BP Batam ada pemasukan dari sektor uang wajib tahunan otorita (UWTO) atas pemanfaatan tanah.
“Kita sedang berusaha sungguh-sungguh mensinergikan semua kekuatan untuk membangun Kota Batam ini. Bagaimana Batam ini kalau dalam Bahasa kampung sini bisa bedelau,” ungkap Rudi disambut aplaus yang hadir.
Kepala Bapenda Raja Azmansyah menjelaskan bahwa program keringanan PBB-P2 ini juga menjadi stimulus bagi masyarakat. Dengan pengurangan ini, akan mengurangi beban sehingga keuangan masyarakat dapat dialihkan pada kegiatan-kegiatan bernilai ekonomi lainnya. Juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajaknya.
“Kita bersyukur dengan kebijakan ekonomi Pak Wali Kota, terutama saat pandemi lalu, kemampuan membayar pajak masyarakat tetap tinggi. Dengan strategi ini pula, tiga bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir 50 miliar rupiah. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya,” papar dia.
Baca Juga: Sagulung Juarai STQH IX Batam 2023, Tuan Rumah Hanya Urutan 5
Berikut lima keringanan pajak di Batam berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2:
1. Pengurangan 10 persen dari pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan I pada bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
2. Keringanan 5 persen dari Pokok ketetapan PBB-P2 kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada triwulan II pada bulan April sampai dengan Juni 2023.
3. Keringanan 50 persen untuk prasarana pendidikan dan prasarana kesehatan.
Artikel Terkait
Terancam Diserobot Pengembang, Puluhan Warga Perumahan Marchelia Tahap II Pagari Area Rumahnya
Kafilah dari 4 Kecamatan Berebut yang Terbaik di STQH Tanjungpinang 2023
Pelaku Usaha di Batam Didorong Aktif Bikin Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Memprihatinkan, Warga Sungai Panas Ini Keluhkan Air SPAM Batam Sering Mati
Kapal Lintas Kepri Berlayar Lagi Mulai 16 Maret 2023, Layani Rute Sei Tenam - Batam - Tanjungpinang