BATAM EKBIS - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri Venni Meitaria Detiawati menegaskan, Pemprov Kepri tahun ini menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK non ASN.
Penganggaran tersebut, khusus untuk PTT dan PTK non ASN dan di luar ASN dan PPPK. Seperti tahun sebelumnya, gaji ke-13 untuk PTT dan PTK non ASN ini akan dibayarkan paling lambat seminggu menjelan Hari Raya Idulfitri.
"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kami anggarkan tahun ini. Yang tidak kami anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat, 31 Maret 2023.
Pemberian gaji ke-13 ke PTT dan PTK non ASN, lanjut Venni, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran, juga untuk memotivasi agar lebih semangat dalam bekerja.
"Instruksi dari Gubernur Kepri, penganggaran gaji ke-13 ini agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," ujar Venni mengakhiri. ***