BATAM EKBIS - Pendaftaran IMEI ponsel dari Singapura ke Indonesia di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center membludak karena lambatnya proses pendaftaran yang hanya dihandel oleh dua ptugas Bea Cukai saja.
Bukan itu saja pemicunya sehingga terjadi ratusan penumpang yang tertahan di pintu keluar pelabuhan selama berjam-jam.
Adanya perubahan pola pengurusan IMEI oleh petugas Bea Cukai Batam yang biasanya pengurusan IMEI ponsel diberikan batas waktu hingga 5x24 jam usai turun dari kapal feri, mendadak berubah jadi hanya 1x24 jam juga menjadi penyebab adanya penumpukan antrean ratusan penumpang di Pelabuhan Feri Batam Center.
Hal tersebut membuat ratusan penumpang terpaksa tertahan di pintu keluar pelabuhan. Akibatnya, ratusan penumpang yang mengantre, terpaksa menunggu gilirannya hinga berjam-jam lamanya hanya untuk mendaftarkan IMEI ponsel mereka dari Singapura agar bisa tetap aktif digunakan di Batam.
Apalagi adanya perubahan batas waktu pendaftaran, juga tak diinformasikan. ***