Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terlibat dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun. Selain itu, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi TNI.
Dukungan Reformasi TNI
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan dan reformasi yang sedang dilakukan oleh TNI. Ia menekankan pentingnya penguatan sistemik dan konsisten agar TNI semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya oleh rakyat.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Dave menambahkan bahwa TNI merupakan institusi yang sangat penting bagi negara. Ia berharap agar setiap prajurit TNI memiliki karakter yang kuat dalam menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dave menggarisbawahi bahwa pembenahan harus mencakup pembinaan personel dan pengawasan internal yang ketat. Ia juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan prajurit dengan penekanan pada nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.
“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Vonis Sesuai Peran Masing-masing
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meyakini bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan peran masing-masing pelaku dalam menjatuhkan vonis.
“Saya kira oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sudah dihukum penjara 6-9 tahun plus dipecat dari dinas militer. Tentu hukuman 6 sampai dengan 9 tergantung perannya masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDIP ini.
Sebelumnya, 17 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky divonis hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun. Seluruhnya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara, sementara terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan oditur militer sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Apabila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.






