Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera berhak menerima uang makan dan uang lelah. Besaran yang diterima setiap personel per hari adalah Rp 165 ribu.
Dua Komponen Uang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Dr. Abdul Muhari, menjelaskan bahwa pemberian uang makan dan uang lelah bagi personel TNI di lapangan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat.
“Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah,” ujar Muhari kepada wartawan pada Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Muhari merinci bahwa komponen uang makan yang diterima personel adalah sebesar Rp 45 ribu per hari. Sementara itu, uang lelah untuk penanganan bencana ditetapkan sebesar Rp 120 ribu per hari.
“Uang makan ini sebesar Rp 45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp 120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp 165 ribu per hari,” jelasnya.
Dana Operasional Penanganan Bencana Telah Disalurkan
Dalam kesempatan yang sama, Muhari juga menyampaikan bahwa TNI telah mengajukan dana operasional untuk penanganan bencana sebesar Rp 84 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 2,7 miliar telah disalurkan.
Penyaluran dana tersebut telah dilakukan baik ke Markas Besar TNI maupun ke Komando Daerah Militer (Kodam) yang personelnya terlibat langsung dalam penanganan bencana di lapangan.
“Ini yang untuk operasional dari data kami TNI, khususnya itu memang mengajukan sebesar Rp 84 miliar, dari Rp 48 miliar ini, Rp 2,7 miliarnya itu sudah kita salurkan, baik itu ke Mabes TNI maupun ke kodam-kodam yang terlibat secara langsung personelnya di lapangan, seperti Kodam Iskandar Muda, Bukit Barisan, dan Kodam di Sumatera Barat,” tutur Muhari.






