Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul catatan ketidakhadiran Anwar Usman yang signifikan dalam berbagai rapat dan sidang sepanjang tahun 2025.
Catatan Ketidakhadiran Anwar Usman
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan temuan ini saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menyatakan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan tugas MK. Surat Peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 secara spesifik ditujukan kepada Anwar Usman.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” jelas Palguna.
Rincian Tingkat Kehadiran
Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi di antara para hakim konstitusi. Dari total 589 sidang pleno yang digelar MK pada 2025, Anwar Usman hadir sebanyak 508 kali dan absen dalam 81 sidang. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Selain itu, Anwar Usman tercatat 32 kali tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.
Meskipun detail penyebab ketidakhadiran Anwar Usman tidak diuraikan secara rinci oleh Palguna, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.
Laporan dan Rekomendasi MKMK
Dalam laporan kinerjanya, Palguna menyebutkan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Pernyataan pers pada Kamis, 11 Desember 2025, menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditindaklanjuti dengan surat penjelasan kepada pelapor. “Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” terang Palguna.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi utama kepada MK. Pertama, pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






