Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Serang sepakat menjalin kerja sama untuk mengatasi penumpukan sampah yang melanda Kota Tangsel. Sampah yang sebelumnya menggunung di berbagai sudut kota kini mulai diangkut dan dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.
Uji Coba Pengiriman Sampah
Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamin, mengonfirmasi bahwa sampah dari Kota Tangsel telah mulai dikirim ke TPAS Cilowong. Ia mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam pengecekan truk sampah asal Tangsel di area rest area Tol Kota Serang. Kegiatan ini juga turut dipantau oleh masyarakat sekitar TPAS Cilowong.
“Untuk Kota Tangerang Selatan, semalam ada 10 truk yang dikirim. Itu sifatnya uji coba karena kondisi kedaruratan sampah di Tangsel,” ujar Wahyu pada Jumat (2/1/2026).
Syarat Pengiriman Sampah
Pemerintah Kota Serang menetapkan beberapa persyaratan bagi Kota Tangsel terkait pengangkutan sampah ke TPAS Cilowong. Salah satu syarat utama adalah memastikan truk sampah tidak meneteskan air lindi (cairan sampah).
“Pengiriman dilakukan dengan sejumlah syarat. Pertama, sampah yang diangkut bukan sampah timbunan lama, tetapi sampah timbulan atau sampah baru,” jelas Wahyu.
“Kedua, pengelolaan air lindi harus dipastikan tidak berceceran. Karena itu, Kota Tangsel memasang alat tambahan khusus untuk pengelolaan air lindinya,” tambahnya.
Pemberdayaan Warga Lokal
Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel juga diwajibkan mempekerjakan warga sekitar TPAS Cilowong sebagai sopir truk pengangkut sampah. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat.
“Sopir truk pengangkut harus berasal dari masyarakat Kota Serang, khususnya warga kampung-kampung yang terdampak di wilayah Taktakan,” tutur Wahyu.
Tangsel Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah. Status ini berlaku hingga 5 Januari 2026 dan berpotensi diperpanjang jika kondisi masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan penetapan status ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
“Apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Kondisi darurat sampah di Tangsel ini juga sempat menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak kesehatan akibat tumpukan sampah.






