Jakarta – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap 20 tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur antara Agustus hingga Desember 2025. Ke-20 tersangka tersebut meliputi empat perempuan, salah satunya adalah seorang lansia berusia 76 tahun.
Peran Lansia dan Pertimbangan Penahanan
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan keheranannya atas keterlibatan lansia tersebut. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Penyidik memastikan hak-hak para tahanan terpenuhi, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambung Dony.
Tersangka lansia berinisial NW tidak ditahan karena pertimbangan kondisi fisik yang dinilai tidak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, peran NW yang diduga membantu anaknya mengolah uang hasil bisnis judi online tersebut membuatnya dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU,” jelas Dony.
Dony menambahkan bahwa keputusan tidak menahan NW didasarkan pada pertimbangan kesehatan, usia lanjut, dan keyakinan penyidik bahwa NW tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. NW dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Dony menegaskan bahwa penetapan status hukum tidak semata-mata berdasarkan usia, melainkan peran dalam dugaan membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Penyidik menerapkan ketentuan hukum TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam setiap penegakan hukum, Polri berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan HAM, serta perlakuan yang adil dan bermartabat, terutama terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. “Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh Dony.
Fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, serta upaya memutus aliran dana hasil kejahatan. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono),” ungkap Dony.
Kronologi Penangkapan
27 Agustus 2025
Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis selama berbulan-bulan, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur. Situs judi online yang dioperasikan adalah T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Para tersangka berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, dan pemilik money changer.
Tersangka yang diamankan yakni AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), DTS (33).
27 November 2025
Pengembangan dari penangkapan sebelumnya, dua tersangka dibekuk di Apartemen Laguna, Jakarta Utara. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional Asia Tenggara. Dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang berperan sebagai admin pengelola situs dan admin keuangan. Barang bukti yang disita berupa komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan beberapa unit handphone.
Setelah interogasi, tim bergerak ke ruko Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara, dan menciduk dua pelaku lainnya yang merupakan pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online. Tersangka yang diamankan yakni LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), RAA (31).
16 Desember 2025
Lima tersangka selanjutnya ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, terkait jaringan 1XBET, yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. Kelima tersangka berperan sebagai admin pengelola situs dan keuangan 1XBET. Barang bukti yang disita berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM.
Tersangka yang diamankan yakni NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).






