Sebuah mobil BMW mewah berkelir putih menjadi sorotan publik setelah beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Menanggapi hal tersebut, Kemhan telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pelat nomor yang terpasang pada mobil mewah itu adalah palsu dan tidak sah.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Dalam video yang beredar pada Senin (12/1/2026), mobil BMW 430i tersebut tampak dilengkapi dengan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00. Narasi dalam video juga menyebutkan bahwa pengemudi BMW tersebut terlihat merokok dengan kaca mobil terbuka.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan dengan tegas bahwa pelat nomor tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh kementerian. “Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).
Kendaraan Mewah Bukan Inventaris Dinas
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menambahkan bahwa sedan BMW mewah tersebut tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan. Ia juga menjelaskan bahwa nomor pelat yang serupa pernah digunakan secara resmi sebelumnya, namun izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
“Adapun pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaan berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelat nomor dengan nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat menjadi viral pada awal tahun 2025.
Penertiban dan Imbauan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menekankan bahwa penyalahgunaan pelat nomor dinas merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak mencerminkan kebijakan institusi Kemhan. Saat ini, Kemhan sedang berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan pelat dinas palsu.
Kemhan juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan.






