Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul indikasi pelanggaran yang tengah didalami melalui pemeriksaan internal. Eddy Sumarman kini berstatus nonjob dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Komitmen Bersih-bersih Internal Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari komitmen Kejakgung untuk menjaga integritas institusi. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Proses Pemeriksaan Internal dan Asas Praduga Tak Bersalah
Anang menjelaskan bahwa Eddy Sumarman saat ini ditarik ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” kata Anang.
Pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung). “Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” jelas Anang.
Langkah pencopotan ini diambil setelah rumah dinas Eddy Sumarman disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Eddy Sumarman dalam perkara yang menyebabkan rumahnya disegel.






