Berita

DJP Tegaskan Sanksi Tegas: Cabut Izin Konsultan Pajak Terlibat Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) senilai Rp 75 miliar.

Dukungan Penegakan Etik Profesi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Sanksi Pemberhentian Sementara bagi Pegawai

Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.

DJP menyatakan terus berkoordinasi intensif dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Institusi ini berjanji akan memberikan sanksi maksimal kepada siapa pun yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Rosmauli menambahkan bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” terangnya.

Advertisement

Modus Operandi ‘All In’

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep, Minggu (11/6).

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berdasarkan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat proses pembagian uang suap. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi: Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
  • Tersangka pemberi: Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP.
Advertisement