Berita

Waka Komisi XI DPR Minta UU PDP Diperkuat, Pengawasan Siber Harus Proaktif

Advertisement

Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.

Pengawasan Siber yang Proaktif dan Berbasis Risiko

“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi. Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” ujar Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Hanif menjelaskan bahwa UU PDP telah menyediakan payung hukum yang memadai. Namun, ia mengakui bahwa implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi tantangan besar.

“UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” tegasnya.

Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data

Menurut Hanif, tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah.

Sementara itu, regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertugas memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif. Negara pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar tanpa saling lempar kewenangan antar-lembaga.

Advertisement

Sinkronisasi Regulasi untuk Stabilitas Keuangan

Hanif menyoroti perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Hal ini penting karena perlindungan data nasabah merupakan elemen krusial bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.

“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” paparnya.

Sanksi Tegas dan Transparan untuk Efek Jera

Dari sisi penegakan hukum, Hanif meminta agar sanksi yang diberikan harus nyata dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. Ia menekankan pentingnya kewajiban perbaikan sistem yang diawasi hingga tuntas.

“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.

Advertisement