Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), tidak hanya menggondol motor korban, tetapi juga melepaskan tiga kali tembakan ke arah warga yang berusaha mengamankan mereka. Dalam aksinya, kedua pelaku dilaporkan telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda dalam satu hari.
Aksi Keji di Palmerah
Kejadian bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.20 WIB di Jalan Andong II, Palmerah, Jakarta Barat. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Saat diperiksa, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Upaya korban untuk mengamankan pelaku sempat berhasil. Namun, pelaku memberikan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah saksi berinisial M yang turut membantu korban. Setelah itu, pelaku berhasil melarikan diri.
“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak tiga kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur Abdul Rahim.
Penangkapan Pelaku
Berbekal laporan tersebut, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat. Vebran Vernando berhasil ditangkap di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Keesokan harinya, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.06 WIB, Robi Candra turut diringkus di Cimahi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah letter T, dan 15 buah mata kunci letter T. Selain itu, tujuh unit motor hasil curian juga berhasil disita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vebran Vernando berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robi Candra bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial AA yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun detail keterlibatannya masih dalam pendalaman.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 dan 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






