Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 19.522.256.578,74.
Tiga Tersangka Terlibat
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah AS selaku mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023, HS selaku mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2019-2021, dan L selaku mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.
Modus Operandi Pengaturan Lelang
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS sebanyak 6.835 unit yang tersebar di tujuh provinsi. Menurut Brigjen Totok, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka AS diduga melakukan kongkalikong dengan HS dan L untuk memenangkan PT LEN Industri.
“Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang,” jelas Brigjen Totok.
Ia menambahkan, meskipun PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang, Tersangka HS meminta dilakukan peninjauan ulang. Selanjutnya, Tersangka AS menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi, yang merupakan tindakan post-bidding yang dilarang.
Pengalihan Pekerjaan dan Spesifikasi Rendah
Lebih lanjut, Brigjen Totok mengungkapkan bahwa pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, beberapa unit PJUTS tidak terpasang dan spesifikasi yang terpasang jauh di bawah standar.
“Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ujar Brigjen Totok.
Proses Penyidikan dan Aset yang Diblokir
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM. Polisi juga telah memblokir 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L yang berlokasi di Bandung dan Sumedang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






