Berita

Eks Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Lain Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Advertisement

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel beserta 10 orang lainnya.

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan telah diregistrasi di Pengadilan Tipikor. “Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/1/2026).

Jadwal Sidang dan Majelis Hakim

Sidang perdana untuk Noel dan 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Majelis hakim yang akan mengadili perkara ini diketuai oleh Nur Sari Baktiana, didampingi anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. “Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ungkap Andi.

Advertisement

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kasus dugaan pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp 6 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa selisih biaya tersebut mengalir ke berbagai pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, sehingga total tersangka menjadi 14 orang.

Advertisement