Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Hal ini terungkap saat saksi, Sutanto, yang menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Kesaksian Penggunaan Chromebook
Dalam persidangan, jaksa secara spesifik menanyakan kepada Sutanto mengenai penggunaan Chromebook di satuannya pada tahun 2025. “Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?” tanya jaksa.
Sutanto menjawab bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak ada staf di direktoratnya yang menggunakan Chromebook. “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” ujar Sutanto.
Ia menambahkan bahwa mayoritas di direktoratnya lebih banyak menggunakan perangkat dari Microsoft dan Apple. “Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple,” jelasnya.
Anggaran Triliunan Rupiah
Jaksa kemudian menyuarakan keheranannya mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah. “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” desak jaksa.
Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan alasan ketidaksesuaian penggunaan perangkat tersebut dengan anggaran yang telah dikeluarkan. “Tidak,” jawab Sutanto singkat.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kesaksian Sutanto ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan yang digelar Selasa (16/12/2025), jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Centralized Data Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






