Berita

Kades Sidamukti Tersangka Korupsi Dana Desa, Pemkab Pandeglang Belum Nonaktifkan dan Masih Gaji

Advertisement

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengambil tindakan penonaktifan terhadap Kepala Desa (Kades) Sidamukti berinisial KI, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Akibatnya, KI masih tercatat sebagai pejabat aktif dan terus menerima gaji dari posisinya tersebut.

Status Kades Sidamukti Masih Aktif

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, mengonfirmasi bahwa KI masih berstatus aktif sebagai Kades Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. “Masih (aktif),” ujar Muslim pada Selasa (13/1/2026).

Muslim menjelaskan, meskipun KI telah ditahan oleh Polres Pandeglang dan dinyatakan berhalangan tetap untuk memimpin pemerintahan desa, posisinya kini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” tuturnya.

Gaji Tetap Mengalir Meski Ditahan

Ironisnya, status penahanan KI tidak serta-merta menghentikan aliran gajinya sebagai kepala desa. Muslim menyatakan bahwa KI masih menerima gaji karena belum ada proses penonaktifan atau pemberhentian resmi. Menurutnya, proses penonaktifan baru akan dilakukan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” tegas Muslim.

Advertisement

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara hingga Rp 500 juta. Penahanan terhadap tersangka KI telah dilakukan setelah penyidik merasa unsur pidana terpenuhi.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, kepada wartawan pada Kamis (8/1).

Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Ipda Hansen F Simamora masih enggan merinci modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.

Advertisement