Berita

Kesaksian Cepy: Nadiem Makarim Ubah Rencana Lab Komputer Jadi Chromebook, Rugikan Negara Rp 2,1 T

Advertisement

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan adanya perubahan mendadak dalam rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SMP. Awalnya, Direktorat SMP mengajukan pengadaan laboratorium komputer, namun rencana tersebut dipotong oleh staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan langsung diganti dengan pengadaan laptop Chromebook.

Perubahan Rencana Pengadaan TIK

Peristiwa ini terungkap saat Cepy menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Ia menceritakan kronologi rapat pada 17 April 2020 yang dipimpin oleh Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem Makarim. Rapat tersebut membahas program TIK tahun 2020 dari berbagai direktorat di Kemendikbudristek.

“Tanggal 17 April, Bu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya,” ujar Cepy.

Ketika jaksa menanyakan lebih lanjut mengenai kebutuhan tersebut, Cepy menegaskan, “Pengadaan laboratorium komputer.” Jaksa pun mengonfirmasi apakah kebutuhan ini berlaku untuk semua direktorat di Kemendikbud. “Betul,” jawab Cepy.

Penghentian Paparan dan Penggantian ke Chromebook

Cepy menjelaskan bahwa anggaran yang telah disusun di tahun 2020 juga dialokasikan untuk pengadaan laboratorium komputer. Namun, saat ia sedang memaparkan rencana tersebut, Fiona Handayani menghentikan paparannya.

“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan,” kata Cepy. Ketika ditanya alasannya, Cepy menyatakan bahwa Fiona langsung menyampaikan tidak ada lagi pengadaan lab komputer pada tahun 2020, melainkan akan diadakan laptop Chromebook.

Advertisement

“Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” jelas Cepy.

Diskusi Spesifikasi dan Kerugian Negara

Jaksa kemudian mendalami respons direktorat lain atas perubahan mendadak tersebut. Cepy mengungkapkan sempat terjadi diskusi mengenai apakah hanya laptop yang akan diadakan atau beserta peralatan lainnya, mengingat lab komputer biasanya memerlukan server dan perlengkapan pendukung.

“Kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat. Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain,” tutur Cepy.

Cepy menambahkan bahwa Fiona menyatakan spesifikasi laptop Chromebook akan disampaikan oleh Ibam, yang juga hadir dalam rapat tersebut. Sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.

Advertisement