Berita

Korlantas Polri Gunakan E-TLE Drone untuk Tindak Pelanggaran Parkir di Bahu Jalan

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengoptimalkan teknologi e-TLE Drone Patrol Presisi. Sistem ini difokuskan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan, terutama yang parkir di bahu jalan.

Identifikasi Pelanggaran dengan Drone

Pelaksanaan penindakan menggunakan e-TLE Drone pada Selasa (13/1/2026) berhasil mengidentifikasi sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran tercatat dilakukan oleh pengendara roda dua. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait keselamatan dasar berkendara dan kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, merinci pelanggaran yang terjaring. Sebanyak 20 pelanggaran terkait parkir tidak pada tempatnya, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 1 pelanggaran melawan arus lalu lintas. Perilaku berhenti di bahu jalan tanpa alasan darurat menjadi perhatian khusus karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Upaya Berkelanjutan Korlantas Polri

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama. Penggunaan e-TLE Drone memungkinkan pemantauan lalu lintas dari udara secara efektif, menjangkau area yang sulit diawasi oleh kamera statis maupun petugas di lapangan.

Seluruh data yang terekam oleh kamera drone terintegrasi secara otomatis dengan Sistem e-TLE Nasional. Data tersebut kemudian divalidasi sebelum penindakan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Korlantas Polri menekankan bahwa penerapan e-TLE Drone tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif dan edukatif.

Advertisement

Sanksi dan Imbauan

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, melalui Kasi Pullahjiantaz Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menjelaskan bahwa parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan.

"Saat ini, pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital dari udara dan mampu menjangkau setiap sudut jalan raya, termasuk terhadap perilaku berhenti di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar AKBP Irwan Andeta.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara diminta menghindari berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan menjadi budaya, bukan karena paksaan, demi keselamatan bersama.

Advertisement