Berita

Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 19,6 Triliun Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Aset yang dipulihkan ini merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi.

Rincian Pemulihan Aset

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total nilai aset yang berhasil dipulihkan oleh BPA mencapai Rp19.654.408.850.966. Angka ini merupakan capaian signifikan dari lembaga yang relatif baru tersebut.

“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya, Rabu (31/12/2025).

Proses pemulihan aset dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.

“Mekanismenya melalui Pemulihan Aset, baik itu lelang, pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” jelas Anang.

Advertisement

Detail Nilai Pemulihan

Lebih rinci, pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan mencapai Rp 305.130.020.767. Sementara itu, penyelesaian uang pengganti menyumbang nilai terbesar, yakni Rp 18.691.459.697.160.

Selain itu, pemulihan aset melalui hibah yang diberikan tercatat senilai Rp 232.957.451.000, dan pemulihan melalui setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039.

Kasus PT Timah Masih dalam Proses Lelang

Anang juga menyebutkan bahwa pihaknya masih terus berupaya melakukan lelang terhadap hasil sitaan kasus korupsi lainnya. Salah satunya adalah aset yang terkait dengan dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.

“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya, mengindikasikan bahwa aset tersebut masih dalam proses penanganan oleh BPA sebelum dilelang.

Advertisement