Berita

Kejagung Ungkap 69 Jaksa Disanksi Berat, 157 Pegawai Terima Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja bidang pengawasan sepanjang tahun 2025. Hasilnya, sebanyak 157 jaksa dan pegawai nonjaksa dijatuhi sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, 69 jaksa menerima sanksi hukuman berat.

Rincian Sanksi Disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa 157 orang yang dijatuhi sanksi disiplin terdiri dari 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan dan 101 orang jaksa.

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ia merinci, dari total 157 pegawai yang dijatuhi sanksi, sebanyak 44 orang menerima sanksi ringan, 44 orang sanksi sedang, dan 69 jaksa dikenakan sanksi berat.

Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya

Meskipun demikian, Anang tidak merinci lebih detail mengenai identitas serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan jaksa yang melanggar. Ia hanya menjelaskan bahwa konsekuensi sanksi berat dapat berupa pemecatan atau pencopotan jabatan.

“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” ucapnya.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan mengenai 69 jaksa yang disanksi berat, Anang belum memberikan detail spesifik. Ia hanya menegaskan bahwa sanksi tersebut bervariasi.

“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana akan otomatis diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya.

Advertisement