Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 2.080 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Di tahun 2025 ini, ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga terus berupaya memperluas jangkauan pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai daerah. Inisiatif ini membuahkan hasil dengan terselesaikannya 5.103 perkara di Rumah Restorative Justice sepanjang tahun yang sama. “5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara,” tambah Anang.
Data Penanganan Perkara Pidana Umum
Di luar penyelesaian RJ, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) juga menerima sebanyak 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130.722 perkara memasuki tahap satu.
Berkas perkara yang ditangani dan telah dilimpahkan ke tahap II selama 2025 mencapai 115.745 perkara. “Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara,” jelas Anang.
Dari total perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, 110.208 perkara telah sampai ke Pengadilan Negeri. Dari jumlah tersebut, 96.690 perkara telah diputus oleh pengadilan.
Upaya Hukum dan Eksekusi
Terhadap putusan pengadilan, terdapat upaya hukum yang diajukan oleh pihak terkait. Sebanyak 4.074 perkara diajukan upaya hukum banding, sementara 2.985 perkara lainnya menempuh upaya hukum kasasi.
Proses eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap juga terus berjalan. Hingga akhir 2025, sebanyak 99.491 perkara telah berhasil dieksekusi. “Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara, dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara,” pungkas Anang.






