Berita

Kemendagri Wajibkan Daerah Bentuk BPBD untuk Percepat Respons Bencana di Seluruh Indonesia

Advertisement

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi wajib bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini diambil untuk mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana.

Perkuat Kelembagaan BPBD

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Perubahan Struktur dan Fungsi BPBD

Salah satu perubahan signifikan dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, yang sebelumnya seringkali dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang memiliki fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Advertisement

Permendagri ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.

Tipologi Kelembagaan Sesuai Risiko Daerah

Pengaturan tipologi kelembagaan BPBD akan didasarkan pada pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pertimbangan tersebut meliputi jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana di daerah.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuh Safrizal.

Advertisement