Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Aliran Uang Diduga Diterima dari Bupati Nonaktif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Beni Saputra dari pihak Ade Kuswara Kunang (ADK) maupun ayahnya, HM Kunang (HMK).
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK masih terus menyelidiki apakah aliran uang tersebut hanya berhenti pada Beni Saputra atau mengalir ke pihak lain. Selain itu, Beni juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain yang belum teridentifikasi.
“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi,” tambah Budi.
“Di mana Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya,” imbuhnya.
Beni Saputra sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Uang sebesar Rp 9,5 miliar tersebut diduga diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.






