Berita

KPK Dalami Pemotongan Anggaran dan Pencairan Dana Tanpa SPPD oleh Eks Kajari HSU

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan pada Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada tindakan pemerasan yang diduga dilakukan tersangka. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai pemotongan anggaran di internal Kejari HSU.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Budi menambahkan, pemotongan anggaran tersebut dilakukan tersangka melalui bendahara dengan mencairkan dana tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh Tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” ungkapnya.

KPK juga tengah menelisik besaran uang hasil pemerasan yang diduga diterima oleh para tersangka dari sejumlah dinas terkait. Keterangan saksi yang diperoleh akan ditelaah lebih lanjut.

“Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para Tersangka,” sebut Budi.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. Ketiganya diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).

“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Albertinus diduga menerima uang senilai Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025. Ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi diduga menerima Rp 1,07 miliar.

Advertisement