Berita

KPK Geledah Kantor Pajak Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan dan Penyelidikan Berlangsung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan belum merinci temuan yang didapat.

Lima Tersangka Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka utama adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

Advertisement

  • Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka Pemberi Suap:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) sebesar Rp 75 miliar. Dugaan kongkalikong antara para tersangka muncul untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Minggu (11/1/2026), “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.” Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut.

KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara. Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP diduga berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Advertisement