Berita

KPK Jerat Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait keterlibatan Yaqut dalam kasus ini.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241.000 jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, alokasi kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Bukti Tebal di Tangan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Budi menambahkan bahwa bukti-bukti yang diperoleh meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Ia juga menyatakan bahwa seluruh pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini.

Advertisement

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Peran Yaqut dan Stafsusnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, membagikan kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi dengan pembagian 50:50 untuk haji khusus dan reguler.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (11/1).

Selain Yaqut, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut Gus Alex turut serta dalam proses pembagian kuota haji tersebut.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujar Asep.

KPK juga menemukan adanya aliran uang atau kickback dalam kasus ini yang masih terus didalami. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan, namun KPK menjamin penahanan akan dilakukan secepatnya.

Advertisement