Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. KPK menegaskan bahwa tidak ada persaingan dalam penanganan sebuah perkara.
“Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
KPK sendiri sebelumnya pernah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada tahun 2017. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga terjadi pada periode 2007-2009. Namun, pengusutan kasus tersebut dihentikan oleh KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Oleh karena itu, KPK berharap Kejagung dapat menuntaskan pengusutan perkara ini, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi Prasetyo.
“Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025.
“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pernyataan Anang tersebut disampaikan saat ditanya apakah Kejagung akan menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang penyidikannya telah dihentikan oleh KPK. Anang menjelaskan bahwa kasus yang diusut Kejagung ini berkaitan dengan pemberian izin tambang yang diduga berada di wilayah hutan lindung, dan diduga terjadi pada periode 2013-2025.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tidak mengetahui detail mengenai penghentian perkara oleh KPK.






