Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data mengejutkan mengenai potensi kerugian negara yang timbul akibat kerusakan hutan di Indonesia. Angka tersebut diperkirakan mencapai Rp 175 triliun, sementara luas deforestasi telah mencapai 608.299 hektare.
Kerusakan Hutan dan Potensi Kerugian Negara
“Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia yakni sebesar 608.299 ha deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan mencapai Rp 175 triliun,” demikian pernyataan KPK yang diunggah melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (31/12/2025). Data ini dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta analisis internal KPK.
KPK menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani sejumlah kasus yang berkaitan erat dengan sektor kehutanan. Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak.
“Dengan kekayaan alam tersebut, diperlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian hutan dari ulah para ‘tangan kotor’,” tegas KPK.
Kasus Kehutanan yang Ditangani KPK
Berikut adalah beberapa perkara terkait kehutanan yang sedang ditangani oleh KPK:
- Kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap mencapai Rp 4,2 miliar, termasuk sebuah mobil Rubicon.
- Kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan nilai suap sebesar Rp 8,9 miliar.
- Kasus suap terkait perizinan usaha perkebunan dan hak guna usaha di Kabupaten Buol, dengan nilai suap Rp 3 miliar.
Dashboard JAGAHUTAN untuk Pengawasan
Dalam upaya pencegahan dan pengawasan, KPK telah meluncurkan sebuah platform digital bernama dashboard JAGAHUTAN. Layanan ini dapat diakses melalui portalJAGA.ID.
“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas KPK.






