Berita

Mahasiswa UNG Tewas Usai Diksar Mapala, 9 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan

Advertisement

Gorontalo – Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19), usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) mahasiswa pencinta alam (mapala) Butaiyo Nusa menemui titik terang. Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sembilan Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sekitar satu bulan lalu. “Kemarin lebih kurang satu bulan yang lalu, kami sudah lakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka untuk jumlah (tersangka) lebih kurang sembilan orang sementara ini,” ujar Yudhi dalam konferensi pers akhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025).

Meski tidak merinci identitas para tersangka, Yudhi memastikan bahwa mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. “Beberapa alat bukti petunjuk, keterangan saksi, sehingga terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Semua mulai dari panitia kemudian ada beberapa orang alumni juga yang pada saat kegiatan hadir dan melakukan dugaan penganiayaan,” bebernya.

Berkas Masih Diproses, Tersangka Wajib Lapor

Yudhi menambahkan bahwa kesembilan tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka hanya dikenai wajib lapor di Polres Bone Bolango.

Advertisement

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemenuhan berkas. Setelah berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Ancaman Hukuman 10-15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, kesembilan tersangka terancam hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun.

Advertisement