Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan 14 putusan Pengujian Undang-Undang (UU) penting yang telah diketok palu sepanjang tahun 2025. Keputusan-keputusan krusial ini mencakup isu penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan publik lainnya.
MK Berupaya Mencapai Keadilan dan Kepastian Hukum
Suhartoyo menekankan bahwa melalui mekanisme Pengujian UU, Mahkamah Konstitusi terus berupaya agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Melalui Pengujian Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, beberapa putusan penting tersebut memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan ketatanegaraan Indonesia.
UU TNI Paling Banyak Diuji Konstitusionalitasnya
Lebih lanjut, Suhartoyo mengungkapkan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025. Tercatat ada 20 permohonan pengujian terhadap UU TNI.
Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), masing-masing dengan 18 permohonan. Diikuti oleh Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 11 permohonan, dan Undang-Undang Kementerian Negara dengan 9 permohonan.
“Tercatat bahwa Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni 20 permohonan. Diikuti dengan UU Polri (18 permohonan), UU Pemilu (18 permohonan), UU BUMN (11 permohonan), dan UU Kementerian Negara (9 permohonan),” jelasnya.
Daftar 14 Putusan Penting MK Tahun 2025:
- Putusan Nomor 62 Tahun 2024: Penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold). Tujuannya adalah menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
- Putusan Nomor 3 Tahun 2024: Jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk pendidikan dasar negeri maupun sekolah/madrasah swasta yang memenuhi syarat. Hal ini demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Putusan Nomor 135 Tahun 2024: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Tujuannya untuk mewujudkan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas, serta memperkuat fokus pembangunan daerah.
- Putusan Nomor 128 Tahun 2025: Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri untuk menduduki jabatan sebagai pejabat negara lainnya (Komisaris atau Direksi pada BUMN/Swasta atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD). Ini demi tegaknya prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas konflik kepentingan.
- Putusan Nomor 119 Tahun 2025: Pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk tidak dituntut secara hukum (Anti-SLAPP). Tujuannya mencegah kriminalisasi melalui pemidanaan atau gugatan perdata.
- Putusan Nomor 96 Tahun 2024: Pembatalan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Skema yang diatur dinilai tidak mampu memberikan jaminan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak. Putusan ini memberikan waktu 2 tahun bagi pembentuk UU untuk penataan ulang.
- Putusan Nomor 15 Tahun 2025: Hak imunitas Jaksa yang inkonstitusional bersyarat. Tujuannya untuk menegakkan prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum (Equality Before The Law).
- Putusan Nomor 121 Tahun 2024: Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN. Lembaga ini diperlukan demi penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan kode etik dan perilaku ASN.
- Putusan Nomor 169 Tahun 2024: Keterwakilan perempuan pada sejumlah alat kelengkapan DPR harus memuat paling sedikit 30%. Hal ini untuk menjamin kesetaraan gender dalam pembuatan kebijakan.
- Putusan Nomor 114 Tahun 2025: Penegasan bahwa Anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun. Ini demi profesionalitas dan netralitas institusi.
- Putusan Nomor 185 Tahun 2024: Tafsir konstitusional jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak dapat dilakukan secara sekaligus, melainkan harus melalui evaluasi ketat pada setiap tahapnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945).
- Putusan Nomor 142 Tahun 2024: Pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan hati-hati, termasuk dalam penerapan prinsip Business Judgment Rule.
- Putusan Nomor 105 Tahun 2024: Tafsir konstitusional dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi (kasus pencemaran nama baik).
- Putusan Nomor 28 Tahun 2025: Undang-Undang Hak Cipta. MK menegaskan pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta dalam pertunjukan komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.






