Berita

Nenek Elina Bersyukur Polisi Tangkap Pelaku Pengusiran Paksa dan Perobohan Rumah di Surabaya

Advertisement

Elina Widjajanti (80), nenek di Surabaya yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah, mengungkapkan rasa syukurnya atas penangkapan Samuel Ardi Kristanto dan tersangka lainnya. Ia merasa lega karena keadilan mulai ditegakkan setelah peristiwa yang menimpanya.

Syukur Atas Penangkapan Pelaku

“Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Elina, dilansir detikJatim pada Jumat (2/1/2026). Nenek Elina mengaku tidak pernah memiliki masalah dengan Samuel Ardi Kristanto, yang mengklaim telah membeli rumahnya pada tahun 2014.

Apresiasi dan Harapan untuk Proses Hukum

Elina menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Polda Jatim dan seluruh jajarannya atas penanganan kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

“Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ucapnya. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar rumahnya yang telah rata dengan tanah dan dokumen-dokumen penting yang hilang dapat dikembalikan.

Advertisement

Perkembangan Kasus: Penambahan Tersangka

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan jumlah tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, bertambah menjadi tiga orang. Setelah mengamankan Samuel Ardi Kristanto dan Yasin, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru dengan inisial SY alias Klowor.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Kombes Pol. Abas, Kabid Humas Polda Jatim.

Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan demi tegaknya keadilan.

Advertisement