Nenek Elina Widjajanti (80) menyampaikan rasa syukurnya atas penangkapan Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang mengusirnya, serta M Yasin, anggota ormas yang terlibat. Keduanya telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Harapan Keadilan dan Pengembalian Aset
Nenek Elina berharap proses hukum berjalan dengan adil. “Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, seperti dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Meskipun bersyukur atas penangkapan pelaku, Nenek Elina tetap menuntut agar seluruh bangunan rumahnya yang telah dihancurkan dan dokumen-dokumen penting miliknya dikembalikan. “Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari,” tuturnya.
Permohonan Pembangunan Kembali Rumah
Lebih lanjut, Elina juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun dapat dibangun kembali seperti semula. “Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina.






